Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan CPNS Penyandang Tunanetra Baihaqi Ditolak PTUN Semarang

Kompas.com - 26/02/2021, 22:55 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) penyandang tunanetra Muhammad Baihaqi (35) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (24/2/2021).

Keputusan tersebut dinilai belum menyentuh sama sekali substansi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang Syamsuddin Arif mengatakan, setiap difabel berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 12 dan 13 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi menjadi UU No. 19 Tahun 2011.

"Alasan NO karena berdasarkan gugatan yang daluarsa melebihi ketentuan waktu pengajuan selama 21 hari yang diatur oleh UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," jelsnya dalam siaran pers, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Terkait Penetapan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua Digugat ke PTUN

Sebelumnya, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Baihaqi menggugat Sekda Jawa Tengah ke PTUN Semarang.

Baihaqi dinyatakan gugur dalam seleksi CPNS tahun 2020 meski dirinya meraih nilai tertinggi pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baihaqi dicoret dari seleksi CPNS karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan surat pengumuman Sekda Jawa Tengah selaku penyelenggara CPNS, Baihaqi gugur karena salah memilih jenis formasi.

Yang dilamar adalah formasi khusus difabel daksa, sedangkan Baihaqi merupakan seorang difabel netra.

Arif menyebut dugaan terhadap perlakuan diskriminasi yang dilakukan Sekda Jawa Tengah dianggap melanggar ketentuan dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 Perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019.

"Dalam surat terebut dikatakan para penyandang disabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan hanya mempertimbangkan ijazah dan kulifikasi pendidikan yang sesuai. Namun, Sekda Jateng malah menafsirkan secara sepihak dengan mengkualifikasikan ragam jenis disabilitas pada Pendaftaran CPNS Tahun 2019," jelasnya.

Baca juga: Dibujuk Jadi CPNS, Anggota KPK Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta di Kebumen

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, pihaknya menemukan banyak fakta yang menunjukan Baihaqi merupakan difabel yang kompeten dan pantas untuk dapat lolos, akan tetapi Majelis Hakim berkehendak lain.

"Fakta-fakta di persidangan berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli, baik dari pihak penggugat maupun tergugat menunjukan bahwa Muhammad Baihaqi merupakan guru yang profesional, bahkan telah mendapatkan skor tertinggi pada Tes tahap SKD di fomasi yang di daftarnya," ucapnya.

Ia berpendapat, putusan NO terhadap kasus Muhammad Baihaqi menunjukkan preseden buruk terhadap penyandang disabilitas yang mengalami dikriminasi.

"Atas dasar hal tersebut, kami akan mengajukan banding dan uji materiil terhadap UU No. 30 Tahun 2014 (JR) dan upaya Non Litigasi. Kami akan melayangkan pengaduan kepada Komite CRPD dan Spesial Reportur PBB," pungkasnya.

Diketahui, Muhammad Baihaqi merupakan pengajar profesional di sekolah Al-Irsyad Kota Pekalongan.

Ia juga merupakan guru profesional yang mendapatkan kesempatan menjadi tenaga pengajar di Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com