Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Oknum Polisi yang Kedapatan Pakai Sabu di Jateng Terancam Dipecat

Kompas.com - 22/02/2021, 21:46 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua oknum polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dua oknum polisi tersebut yakni Bripka AA bertugas di Kota Salatiga dan AKP K bertugas di Kabupaten Wonogiri.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penangkapan Bripka AA yang dilakukan rumahnya pada 18 Februari 2021.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung mengamankan 9 paket sabu.

"Tanggal 18 februari menangkap Bripka AA. Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Jateng, akan dikembangkan karena informasi yang kita dapat ada keterlibatan pihak lain," kata Iskandar kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (21/2/2021).

Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Indekos, Oknum Polisi di Kota Bima Ditangkap

Sementara itu, penangkapan AKP K dilakukan pada dua hari sebelumnya yakni 16 Februari 2021.

AKP K sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.

"Ada AKP K. Ini di Wonogiri, ini jelas, yang bersangkutan tidak punya jabatan. Pama polres, itu demosi akibat menggunakan narkoba juga, di Wonogiri ditangkap lagi," ungkapnya.

Dari tangan AKP K, kata dia, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.

Baca juga: Polda Kaltim Copot Jabatan Oknum Polisi Terduga Penganiaya Tahanan di Mapolresta Balikpapan

Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap anggotanya atas penyalahgunaan narkoba. Keduanya kini terancam dipecat dari kepolisian.

"Jelas Pak Kapolda mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat! " pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com