SEMARANG, KOMPAS.com - Viralnya soal di buku pelajaran sekolah dasar yang menyebut nama Ganjar tidak pernah pernah bersyukur berbuntut panjang.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Wali Murid Jawa Tengah mengadukan persoalan buku pelajaran yang diterbitkan oleh PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri itu ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Koordinator Forum Wali Murid Jateng Tangguh Perwira mengatakan, pihaknya menduga adanya pelanggaran pidana terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab III yang membahas hak dan kewajiban anak.
Baca juga: Viral Soal Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur di Buku, Ganjar Pranowo: Mungkin Kritikan Buat Saya
Sebab, penggunaan soal dengan penyebutan nama Ganjar dalam buku pelajaran tersebut mengandung konotasi negatif.
"Kami berharap Polda mengusut kasus penyebutan nama Ganjar dalam buku pendidikan agama Islam ini dan segera mengungkap apa sebenarnya motif di balik penyebutan nama Pak Ganjar," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (15/2/2021).
Pihaknya mendesak kepolisian segera melakukan penelusuran kasus tersebut lantaran ada upaya meracuni dunia pendidikan anak-anak dan mengarahkan pola pikir anak untuk membenci pihak tertentu.
"Karena ini bukan hanya menyangkut kenyamanan dan kelancaran belajar anak-anak kami, tapi juga menyangkut keselamatan keberlangsungan ideologi negara yang telah ditetapkan oleh founding fathers negeri ini," ucapnya.
Salah satu anggota Forum Wali Murid Jateng, Elias Tami mengaku penasaran terhadap buku pelajaran dengan soal yang menyebut Ganjar tersebut.
Lantas, ia pun berusaha mencari buku tersebut dan berhasil mendapatkannya.
Sampul buku itu berjudul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dan masih beredar di pasaran.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan