Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner, Dedi Mulyadi: Ibu Mestinya Diberi Kasih Sayang Bukan Digugat

Kompas.com - 22/01/2021, 08:31 WIB
Farid Assifa,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus Dewi Firdauz (52), seorang ibu yang digugat anak kandungnya, Alfian Prabowo (25) di Semarang, Jawa Tengah, karena mobil Fortuner menyita perhatian publik.

Salah satunya anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengaku siap memediasi keduanya.

"Pada prinsipnya saya ingin berusaha mendamaikan konflik keluarga itu. Seorang ibu mestinya diberi kasih sayang karena sudah bertaruh nyawa demi melahirkan anaknya. Bukannya digugat hanya karena masalah harta," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta

Dikatakan Dedi, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat dan akan bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah ini.

Meski perkaranya sudah masuk peradilan, namun potensi laporan dicabut masih terbuka lebar.

"Mudah-mudahan bisa masalah ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, " kata pria yang selalu menganggap ibu adalah segalanya itu.

Diberitakan sebelumnya, tak pernah terpikir dalam benak seorang Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, akan digugat anak kandungnya sendiri.

Pangkal persoalan masalah ini adalah mobil Toyota Fortuner.

Baca juga: Ibu yang Digugat Anak Kandung karena Fortuner: Bekas Operasi Caesar Ini Tak Akan Hilang

 

Dewi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo. Mereka bercerai pada September 2019.

Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo (25). Kasus itu saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Dewi menegaskan, uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com