KOMPAS.com - Kasus soal Alfian Prabowo (25) yang menggugat ibu kandungnya, Dewi Firdauz (52) di Kota Semarang, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan.
Dewi, warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, digugat oleh Alfian soal mobil Toyota Fortuner.
Namun demikian, menurut Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka yang bercerai.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.
Baca juga: Ini Fakta Menarik Fenomena Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur
Sementara itu, menurut Caesar, Gugatan tersebut adalah inisiatif Alfian. Dan kasus tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Inti dari gugatan tersebut adalah teguran.
Baca juga: 4 Fakta di Balik Oknum Karyawan BRI Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1 M untuk Beli Motor Bekas
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Keduanya bercerai pada September 2019. Setelah itu, Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh Alfian.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.
Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta