Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal di Mana Lagi

Kompas.com - 21/01/2021, 15:23 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, digugat anak kandungnya Alfian Prabowo (25).

Kasus tersebut saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Adapun dasar gugatan itu, karena sang anak tidak terima mobil Toyota Fortuner yang diketahui atas namanya tersebut digunakan sang ibu.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta

Jika uang sewa tidak diberikan, sang anak juga meminta rumah yang ditempati ibunya saat ini untuk disita sebagai jaminan.

Mengetahui isi gugatan anaknya, Dewi yang merupakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu hanya pasrah dan tidak tahu lagi harus berbuat apa.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Dibeli dari hasil keringatnya sendiri

Review Toyota New Fortuner VRZ TRD Sportivo untuk harianKompas.com / Setyo Adi Review Toyota New Fortuner VRZ TRD Sportivo untuk harian

Menurut Dewi, mobil Toyota Fortuner yang diklaim anaknya itu padahal dibeli dari hasil jerih keringatnya sendiri.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia tidak menyangka justru hal sepele itu diperkarakan anaknya.

Baca juga: Dijebloskan Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Saya Memaafkan yang Dia Lakukan

Menghadapi gugatan anaknya tersebut, Dewi mengaku tidak menggunakan jasa pengacara.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Masalah perceraian

Ilustrasi perceraian.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi perceraian.

Sementara itu, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan sang anak karena ingin memberikan teguran kepada orangtuanya.

Pasalnya, setelah orangtuanya resmi berpisah pada September 2019 lalu, sang anak merasa jadi korban.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

Baca juga: Fakta Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Berawal dari Masalah Motor, Ditolak Kasat Reskrim

Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade | Permana | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com