Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Kecamatan di Kabupaten Semarang Masuk Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 20/01/2021, 16:41 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Lima kecamatan di Kabupaten Semarang, jawa Tengah, masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Kelima kecamatan tersebut adalah Kaliwungu, Suruh, Pabelan, Sumowono dan Ungaran Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dr Ani Raharjo mengatakan, kenaikan jumlah kasus positif baru itu sebagian besar dari klaster rumah tangga.

“Kasus aktif masih di atas angka nasional. Perlu kesadaran dan disiplin masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya saat rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat Kabupaten Semarang di Gedung Dharma Satya, Rabu (20/1/2021) dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Ponorogo Zona Merah Covid-19, Angka Kematian di Atas Rata-rata Nasional

Ani mengungkapkan, angka kasus aktif Covid-19 Kabupaten Semarang tercatat 16,5 persen.

Angka itu lebih tinggi dibandingkan tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun nasional.

"Demikian pula angka kematian dan kesembuhan juga lebih buruk dari angka nasional," ungkapnya.

Bupati Semarang Mundjirin mengakui meski pelaksanaan PPKM telah memasuki hari ke sepuluh, masih banyak ditemui warga yang abai protokol kesehatan.

“Saat kunjungan kerja ke Kalongan, saya lima kali berhenti untuk membagikan masker kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini harus diperketat lagi,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Atas Angka Nasional, PPKM di Kabupaten Semarang Diperketat

Terkait dengan tingkat kesembuhan pasien Covid-19, Mundjirin menggagas pengadaan alat untuk penyediaan plasma darah.

Sehingga terapi plasma konvalesen sebagai metode penyembuhan pasien Covid-19 dapat dilakukan.

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menegaskan, telah melakukan 1.633 operasi yustisi selama sepuluh hari pelaksanaan PPKM.

"Operasi yang dilakukan bersama TNI dan Satpol PP itu telah menjatuhkan 18.299 sanksi lisan, 171 sanksi tertulis, 4,668 sanksi lainnya serta pembubaran 71 kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com