Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di Atas Angka Nasional, PPKM di Kabupaten Semarang Diperketat

Kompas.com - 12/01/2021, 17:06 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Persentase kasus aktif dan kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berada di atas angka nasional.

Karenanya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan dilakukan secara ketat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dr Ani Rahardjo mengatakan, hingga 10 Januari 2021, persentase kasus aktif 20,97 persen, sementara untuk nasional 14,8 persen.

"Sementara untuk kematian 3,67 persen dan nasional 2,91 persen," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021) di Ruang Bina Praja, Kompleks Kantor Bupati Kabupaten Semarang, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Tak Gunakan Masker di Masa PPKM, Tiga Bocah Dihukum Baca Teks Pancasila

Kemudian, untuk angka kesembuhan di Kabupaten Semarang tercatat 75,37 persen dan nasional 82,34 persen.

Ani mengungkapkan, Kabupaten Semarang masuk dalam zona risiko penyebaran sedang.

Dari 19 kecamatan yang ada, sebanyak 18 kecamatan di antaranya merupakan wilayah zona risiko sedang.

"Zona risiko tinggi hanya di Kecamatan Ungaran Timur," jelasnya.

Menurut Ani, dengan pertimbangan tersebut maka Kabupaten Semarang perlu memberlakukan PPKM.

“Pertimbangan lainnya termasuk pemanfaatan atau keterisian tempat tidur dan ketersediaan ruang isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit,” tegas dia.

Baca juga: Pelanggaran PPKM di Bali, Ada WNA yang Ngotot Belanja, Lainnya Berdalih Lupa Bawa Masker

Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang Alexander Gunawan mengatakan, selama masa PPKM dibolehkan menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

“Masyarakat yang sudah merencanakan untuk menggelar hajatan dan undangan sudah tersebar yang pertama harus membatasi kapasitas tempat dan tamu dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara bagi yang belum menyebar undangan, disarankan hanya sebatas menggelar akad nikah dan menunda resepsi pernikahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com