Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Langgar Aturan PPKM, 3 Toko di Kota Semarang Disegel Satpol PP

Kompas.com - 12/01/2021, 12:33 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kota Semarang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terjaring razia petugas gabungan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada Senin (11/1/2021) malam.

Tak hanya itu, sejumlah toko atau tempat usaha juga terpaksa disegel karena buka melebihi jam operasional seperti yang sudah ditetapkan dalam Perwal pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Kota Semarang.

Bahkan, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan hingga tengah malam juga ikut ditertibkan.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Semarang, Petugas Gabungan Mulai Patroli, Tutup Ruas Jalan dan Tertibkan PKL

Mereka yang melanggar pun diberikan sanksi tegas oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Jateng dan Kota Semarang.

Penegakkan itu dilakukan di kawasan Tlogosari, Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebut, terdapat tiga tempat usaha yang disegel karena melanggar ketentuan jam operasional yakni pukul 21.00 WIB yakni game center, minimarket dan printing.

Selain itu, sebanyak 87 warga yang masih ngeyel tidak memakai masker dihukum push up. Sedangkan PKL yang ditertibkan ada sebanyak 15.

“Kami tidak ada kompromi lagi karena sudah sejak PKM pertama lalu mereka harusnya sudah tahu. Saat ini kami butuh ketegasan ya, jadi kalau kami turun pasti enggak ada toleransi, pasti langsung kami segel (toko)," jelas Fajar.

Baca juga: PPKM di Bali, Warga yang Tak Pakai Masker Berdalih Lupa, Pelanggar di Badung Mayoritas WNA

Pihaknya memberikan sanksi tegas demi menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang.

Kebijakan tersebut berlaku dalam waktu 14 hari ke depan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com