Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang masih nekat berjualan apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
"Kalau ada yang melanggar, sanksinya akan kita tutup atau dibubarkan. Kalau masih buka izinnya akan kita tinjau ulang," ungkapnya.
Selain jam operasional dibatasi, pembatasan jumlah pengunjung di tempat hiburan juga diberlakukan.
"Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25 persen, kami mengambil kebijakan maksimal 50 persen," ujarnya.
Aturan itu diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinam masyarakat agar dapat menekan kasus Covid-19 di Semarang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan