"Sekarang razia ketat sekali. Bahkan beberapa kali sempat kena razia Satpol PP. Makanya sekarang bukanya harus sesuai peraturan daripada digaruk," ujarnya.
Senada dengan Sawal, penjual angkringan di Jalan Singosari, Dedi mengaku mulai hari ini mengikuti aturan dari pemerintah untuk menutup warungnya sampai pukul 21.00 WIB.
Setiap hari warung angkringan miliknya buka mulai pukul 07.00 WIB.
"Mengikuti aturan pemerintah diminta tutup sampai jam 9 malam. Mau bagaimana lagi daripada nanti kena razia Satpol PP," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Semarang Izinkan Tempat Hiburan Buka Selama Pembatasan Kegiatan, Asal...
Meskipun pendapatannya menurun, pihaknya mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau pemasukan pasti menurun, tapi ya peraturan tetap kita taati untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.
Diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membatasi jam operasional tempat hiburan seperti tempat karaoke, restoran dan PKL sampai pukul 21.00 WIB.
"Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur - sedulur boleh buka sampai jam 9 malam," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Kamis (7/1/2021).
Sementara, pemberlakuan jam operasional untuk pusat perbelanjaaan atau tempat yang berpotensi mengundang kerumunan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB.
Menurutnya, tim gabungan operasi yustisi yang terdiri Satpol PP dan TNI/Polri akan meningkatkan patroli selama dua minggu ke depan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan