Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Semarang Perketat Aturan PKM mulai 11 hingga 25 Januari

Kompas.com - 08/01/2021, 07:12 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memperketat peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut menyusul kebijakan dari pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan masyarakat di Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Melihat perkembangan ini kami akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi Perwal PKM selama dua minggu ke depan mulai 11-25 Januari dan beberapa poin akan kita sesuaikan," jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pemkot Semarang Izinkan Tempat Hiburan Buka Selama Pembatasan Kegiatan, Asal...

Pria yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan terdapat sejumlah perubahan atau revisi dalam Perwal PKM yang terbaru.

Di antaranya terkait penyesuaian kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja di kantor.

"Ada penyesuaian, pertama adalah WFH sebanyak 75 persen. Sekarang kan 50 persen, kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Tapi jika ada kondisi mendesak, misalnya jumlah pegawainya sedikit maka ada pengurangan jam kerja, yakni mulai 07.00 sampai 14.00 WIB," katanya.

Selanjutnya, terkait operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Rumah Dinas Wali Kota Semarang Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19

Namun, untuk restoran dan tempat hiburan dan pedagang kaki lima (PKL) boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Tapi fokus kita ada pada pembatasan kapasitas pengunjung kalau di pemerintah pusat maksimal 25 persen, kami mengambil kebijakan kapasitas maksimal 50 persen. Ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kan enggak mungkin kapasitasnya 10 orang kemudian maksimal 25 persen hanya 2,5 orang, jadi kita ambil 50 persen paling tidak ada jaga jarak," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com