"Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25 persen, kami mengambil kebijakan maksimal 50 persen," ujarnya.
Aturan itu diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar dapat menekan kasus Covid-19 di Semarang.
Berdasarkan data dari siagacorona.semarangkota.go.id pada Kamis (7/1/2021) ada 22.251 kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Semarang.
Sebanyak 19.493 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 1.782 orang lainnya meninggal dunia dan 976 orang terkonfirmasi Covid-19 masih dirawat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan