SEMARANG, KOMPAS.com - Tempat hiburan seperti karaoke dan restoran masih diperbolehkan buka selama diberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang.
Sebelumnya, pengetatan PKM tersebut diputuskan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyusul kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.
Peraturan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Banyumas Raya, Sekda Cilacap: Kita Masih Menunggu
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Semarang mengimplementasikan keputusan pemerintah pusat tersebut melalui revisi sejumlah poin kebijakan dalam Perwal PKM yang sudah ada sebelumnya.
Diantaranya seperti pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaaan atau tempat yang berpotensi mengundang kerumunan hanya diperbolehkan buka sampai pukul.19.00 WIB.
Kendati diperketat, namun tempat hiburan seperti tempat karaoke, restoran dan PKL diberikan kelonggaran buka sampai pukul. 21.00 WIB. Sebelumnya diperbolehkan buka sampai pukul. 23.00 WIB.
"Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur - sedulur boleh buka sampai jam 9 malam," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Ada Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Gubernur Sumsel: Silakan Datang ke Sini Asal Sehat
Apabila, kedapatan ada yang buka melebihi ketentuan jam operasional, Hendi tak segan akan memberikan sanksi tegas yakni penutupan.
"Kalau ada yang melanggar, sanksinya akan kita tutup atau dibubarkan. Kalau masih buka izinnya akan kita tinjau ulang," ungkapnya.
Selain jam operasional dibatasi, pembatasan jumlah pengunjung di tempat hiburan juga diberlakukan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan