Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Kasatpol PP Semarang: Semua yang Tidak Berizin Kita Copot

Kompas.com - 22/11/2020, 05:33 WIB
Riska Farasonalia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri menertibkan sejumlah baliho bergambar Rizieq Shihab di Kota Semarang.

Petugas gabungan menemukan tiga baliho berukuran sekitar 3x4 meter di tiga titik di Semarang Utara.

Baca juga: Undang 2000 Orang, Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Dibubarkan Polisi

Penertiban baliho itu dilakukan di Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Layur, dan Jalan Kakap.

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purowoto mengatakan, penertiban baliho tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 1999 tentang Reklame. 

"Semua baliho yang tidak berizin kita copot, mau seperti apa pun bentuknya pasti kita tertibkan," kata Fajar di Semarang, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, tak cuma baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditertibkan. Tetapi, seluruh baliho yang dinilai ilegal.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan Kota Semarang yang bersih, aman, dan tertiba.

"Kita tidak berbicara individu, kita enggak nyasar ke sana (Rizieq Shihab), semua yang melanggar pasti kita ambil," jelasnya.

Baca juga: Copot Spanduk Rizieq Shihab, Kapolrestabes Palembang: Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif

Ia berharap, masyarakat Kota Semarang bisa menegakkan perda tersebut demi menciptakan kota yang bersih dan indah.

"Semua masyarakat taati aturan perda, tugas kami menegakan perda," jelas Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com