Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Singgung Sanksi Pemecatan Kepala Daerah Soal Prokes, Ganjar: Boleh, Biar Tanggung Jawab

Kompas.com - 20/11/2020, 17:51 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyetujui usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyinggung sanksi pemecatan bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Boleh, enggak apa apa biar semua kepala daerah tanggung jawab," jelas Ganjar saat ditemui usai acara penutupan pameran UKM virtual di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, Jumat (20/11/2020).

Kendati demikan, Ganjar mengatakan prosedur pemecatan kepala daerah juga tidak bisa serta merta karena harus melewati beberapa tahapan.

"Cuma itu ada prosedurnya, dan prosedurnya itu ada di UU pemda. Biasanya akan ada urutannya," ucapnya.

Baca juga: Disebut Pantas Diperiksa karena Biarkan Terjadi Kerumunan, Ini Respons Ganjar

Ganjar menjelaskan, seorang kepala daerah telah disumpah untuk melaksanakan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Nah salah satu peraturan lerundang-undangan adalah kondisi kedaruratan. UU kesehatan begitu kan, terkait dengan pandemi dan sebagainya, itu banyak sekali, itu wajib dilaksanakan," katanya.

Apabila kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan dari UU maka sudah melanggar sumpah.

"Kalau sudah melanggar sumpah, di-impeach. Tapi proses impeach tidak “kamu tak pecat" Tidak bisa. Harus proses dari dewan gitu," ujarnya.

Meski begitu, kata dia seorang kepala daerah tidak perlu mendapatkan ancaman terkait pemecatan itu.

"Tapi intinya sebenernya, kita dari kepala daerah itu enggak usah diancam. Mestinya semua punya kesadaran dan ngerti, ngerti kalau itu masalah, kalau itu bahaya ya kita hentikan," tegasnya.

Baca juga: Silaturahmi ke Kediaman Habib Luthfi, Ganjar Sebut Acara Keagamaan Tak Dilarang Asal Sesuai Protokol

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan insruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com