Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Mahasiswa Tersangka Demo di DPRD Jateng Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 20/10/2020, 17:24 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang ditahan saat demo menolak UU Cipta Kerja di kantor DPRD Jawa Tengah dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolrestabes Semarang.

Sebelumnya, orangtua mahasiswa sebagai penjamin telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui tim advokasi kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan empat mahasiswa tersebut dapat melanjutkan aktivitas pendidikannya.

Baca juga: Orangtua Pedemo yang Ditetapkan Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

Perwakilan Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah, Kahar Mualamsyah mengatakan, empat mahasiswa tersebut telah diizinkan untuk pulang karena status penahanan telah dialihkan menjadi tahanan kota.

"Empat mahasiswa yang ditahan sudah dikeluarkan jam 12 malam tadi. Jadi bukan penangguhan penahanan, namun pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota," kata Kahar saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Semarang Tuntut 4 Rekannya Dibebaskan, Polisi: Saya Jamin Keselamatan Mereka

Kendati sudah dikeluarkan dari rumah tahanan, empat mahasiswa itu tetap dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.

"Tetap diminta wajib lapor ke kantor polisi, seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis," ucapnya.

Pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi proses hukum keempat mahasiswa tersebut.

"Proses hukum tetap berlanjut. Kami siap mengawal dan dampingi sampai ke pengadilan. Ini sedang menunggu dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat demonstran yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law di Semarang ditahan pihak kepolisian.

Mereka adalah mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Semarang.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perusakan barang dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP.

Melalui Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah, orangtua dari mahasiswa IA dan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (9/10/2020).

Sementara dua mahasiswa lainnya IR dan NA akan didampingi oleh tim hukum dari pihak kampus.

Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah, Eti Oktaviani mengatakan, orangtua IA dan MA akan bertindak sebagai penjamin anaknya tak akan melarikan diri dan tetap mengikuti proses hukum di kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com