Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Mahasiswa Tersangka Demo di DPRD Jateng Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 20/10/2020, 17:24 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang ditahan saat demo menolak UU Cipta Kerja di kantor DPRD Jawa Tengah dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolrestabes Semarang.

Sebelumnya, orangtua mahasiswa sebagai penjamin telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui tim advokasi kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan empat mahasiswa tersebut dapat melanjutkan aktivitas pendidikannya.

Baca juga: Orangtua Pedemo yang Ditetapkan Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

Perwakilan Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah, Kahar Mualamsyah mengatakan, empat mahasiswa tersebut telah diizinkan untuk pulang karena status penahanan telah dialihkan menjadi tahanan kota.

"Empat mahasiswa yang ditahan sudah dikeluarkan jam 12 malam tadi. Jadi bukan penangguhan penahanan, namun pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota," kata Kahar saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Semarang Tuntut 4 Rekannya Dibebaskan, Polisi: Saya Jamin Keselamatan Mereka

Kendati sudah dikeluarkan dari rumah tahanan, empat mahasiswa itu tetap dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.

"Tetap diminta wajib lapor ke kantor polisi, seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis," ucapnya.

Pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi proses hukum keempat mahasiswa tersebut.

"Proses hukum tetap berlanjut. Kami siap mengawal dan dampingi sampai ke pengadilan. Ini sedang menunggu dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat demonstran yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law di Semarang ditahan pihak kepolisian.

Mereka adalah mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Semarang.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perusakan barang dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP.

Melalui Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah, orangtua dari mahasiswa IA dan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (9/10/2020).

Sementara dua mahasiswa lainnya IR dan NA akan didampingi oleh tim hukum dari pihak kampus.

Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah, Eti Oktaviani mengatakan, orangtua IA dan MA akan bertindak sebagai penjamin anaknya tak akan melarikan diri dan tetap mengikuti proses hukum di kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com