"Alasan penahanan kepada para masa aksi harusnya bisa ditangguhkan karena orangtua yang bersangkutan telah menjadi penjamin," ucapnya.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Ricuh, Pagar Kantor Gubernur Dijebol
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
Dia berharap penangguhan penahanan bisa dikabulkan karena berkaitan dengan akses pendidikan bagi para peserta aksi.
"Sampai hari belum ada informasi dikabulkannya penangguhan. Sudah kami pastikan diterima Polrestabes Semarang kemarin (Jumat). Kami ada tanda terimanya," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Untuk permohonan tersebut sudah kita terima. Nanti buat pertimbangan oleh penyidik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 269 demonstran ditangkap terkait kericuhan saat demo UU Cipta Kerja di kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (7/10/2020).
Sebelum dibawa ke Mapolrestabes Semarang, mereka terlebih dulu dikumpulkan di kantor DPRD Jawa Tengah untuk diperiksa.
"Kami dari Polrestabes Semarang sempat mengamankan sejumlah 269 orang kemudian kita lakukan klarifikasi, tanya segala macam, interview, pendataan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Usai dilakukan pemeriksaan tahap pertama, sebanyak 76 orang telah dipulangkan.
"Dari 193 orang itu kita cek lagi kedalamannya, kami menemukan ada 4 orang yang diduga sebagai pelaku demo yang menjurus pengrusakan. Sisanya 189 sudah dipulangkan tadi malam," jelasnya.
Empat demonstran dari unsur mahasiswa tersebut saat ini masih menjalani proses pendalaman.
"Kita lakukan pemeriksaan baik keterangan yang bersangkutan, keterangan saksi maupun alat bukti berupa foto dan video," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan