Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Pedemo yang Ditetapkan Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 11/10/2020, 05:00 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Empat demonstran yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law di Semarang ditahan pihak kepolisian.

Mereka adalah mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Semarang.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perusakan barang dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP.

Melalui Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah, orangtua dari mahasiswa IA dan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Semarang Ricuh, 269 Demonstran Diamankan

Sementara dua mahasiswa lainnya IR dan NA akan didampingi oleh tim hukum dari pihak kampus.

Tim Advokasi, Eti Oktaviani mengatakan, orangtua kedua mahasiswa IA dan MA akan bertindak sebagai penjamin anaknya tidak akan melarikan diri dan tetap mengikuti proses hukum di kepolisian.

Permohonan itu diajukan agar dapat mengikuti Ujian Tengah Semester yang akan dimulai 12 Oktober 2020 besok.

Keduanya merupakan mahasiswa baru semester satu dari kampus yang berbeda.

"Yang ditahan masih berstatus sebagai mahasiswa/pelajar sehingga proses pendidikan yang bersangkutan akan terganggu," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Untuk itu, kata dia, besar harapan orangtua agar IA dan MA dapat mengikuti pendidikannya.

"Alasan penahanan kepada para masa aksi harusnya bisa ditangguhkan karena orangtua yang bersangkutan telah menjadi penjamin," ucapnya.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Ricuh, Pagar Kantor Gubernur Dijebol

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

Dia berharap penangguhan penahanan bisa dikabulkan karena berkaitan dengan akses pendidikan bagi para peserta aksi.

"Sampai hari belum ada informasi dikabulkannya penangguhan. Sudah kami pastikan diterima Polrestabes Semarang kemarin (Jumat). Kami ada tanda terimanya," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com