SEMARANG, KOMPAS.com – Empat demonstran yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law di Semarang ditahan pihak kepolisian.
Mereka adalah mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Semarang.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perusakan barang dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP.
Melalui Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah, orangtua dari mahasiswa IA dan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Semarang Ricuh, 269 Demonstran Diamankan
Sementara dua mahasiswa lainnya IR dan NA akan didampingi oleh tim hukum dari pihak kampus.
Tim Advokasi, Eti Oktaviani mengatakan, orangtua kedua mahasiswa IA dan MA akan bertindak sebagai penjamin anaknya tidak akan melarikan diri dan tetap mengikuti proses hukum di kepolisian.
Permohonan itu diajukan agar dapat mengikuti Ujian Tengah Semester yang akan dimulai 12 Oktober 2020 besok.
Keduanya merupakan mahasiswa baru semester satu dari kampus yang berbeda.
"Yang ditahan masih berstatus sebagai mahasiswa/pelajar sehingga proses pendidikan yang bersangkutan akan terganggu," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
Untuk itu, kata dia, besar harapan orangtua agar IA dan MA dapat mengikuti pendidikannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan