KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Masyarakat Bisa Masuk Kota Semarang dengan Transportasi Umum, Asalkan…

Kompas.com - 13/05/2020, 21:25 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) belum lama ini kembali mengizinkan transportasi umum beroperasi.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Meski demikian, bukan berarti masyarakat bebas masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap menerapkan sejumlah syarat bagi mereka yang akan masuk Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Baca juga: Travel Gelap yang Kedapatan Angkut Pemudik ke Semarang Hanya Diminta Putar Balik

“Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis.

Pernyataan itu ia sampaikan saat peninjauan lapangan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pemkot Semarang di sejumlah titik pintu masuk Kota Semarang, Rabu (13/5/2020).

Menurut Hendi (sapaan akrab Wali Kota Semarang), surat itu berisi keterangan pernah ikut rapid test Covid-19 dan hasilnya tidak reaktif.

“Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan,” sambung Wali Kota Semarang.

Baca juga: Tularkan Spirit Jogo Tonggo, Warga di Semarang Dirikan Dapur Umum

Tak hanya itu, mereka yang ingin masuk Kota Semarang juga wajib menunjukkan kelengkapan lain, seperti izin instansi.

Mudik tetap dilarang

Sementara itu, pengecekan yang Hendi lakukan bertujuan untuk menyelaraskan standar operasional prosedur (SOP) seleksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas mudik tetap dilarang, meski transportasi umum kembali beroperasi.

Beberapa lokasi yang Hendi kunjungi, antara lain Bandara Ahmad Yani, Stasiun Semarang Tawang, dan Pelabuhan Tanjung Mas. Dirinya ingin mengecek kesiapan petugas.

Wali Kota Semarang mengaku, pemeriksaan telah dilakukan sebelum adanya aturan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik.

Baca juga: Langgar Aturan PKM Semarang, Puluhan Lapak PKL Dibongkar

“Begitu ada plat B, misalnya, langsung kami instruksikan putar balik,” ujar Hendi.

Meski demikian, ada persoalan di pos pemeriksaan jalur darat, yakni potensi timbulnya antrean seiring pemeriksaan yang makin selektif.

Tren positif PKM Kota Semarang

Hendi juga mengevaluasi kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang yang sudah masuk hari ke-15.

Menurut dia, hasilnya bagus karena angka kesembuhan pasien positif Covid-19 menjadi lebih baik dibanding sebelum penerapan PKM.

"Sebelum PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita Covid di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50," kata Hendi.

Akan tetapi, angka itu bagi Wali Kota Semarang belum baik karena jumlah penderita Covid-19 masih yang tertinggi di Jawa Tengah. Ia pun akan lebih mengintensifkan patroli dalam sisa 13 hari PKM.

Baca juga: Warga Kota Semarang Respons Positif Program Lumbung Kelurahan

“Jika angka penderita Covid-19 di Kota Semarang masih tinggi, ada kemungkinan PKM diperpanjang. Untuk itu, saya ingin semua pihak mengikuti aturan dalam PKM,” kata Hendi.

Aturan itu, imbuh dia, antara lain pemberlakuan shift, jaga jarak satu sama lain, dan penerapan SOP Protokol kesehatan.

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com