Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PKM, Buruh dari Kendal dan Tegal Masih Boleh Masuk ke Semarang

Kompas.com - 28/04/2020, 15:27 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Selama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk percepatan penanganan Covid-19 diterapkan di Kota Semarang, Jawa Tengah, semua moda transportasi umum wajib dibatasi.

Selain itu, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jumlah penumpang kendaraan dari luar yang menuju Kota Semarang baik menggunakan angkutan umum atau mobil pribadi.

Namun, kendaraan berpenumpang warga Kendal atau Tegal memiliki urusan pekerjaan dan terbukti tidak mudik masih diperbolehkan masuk Kota Semarang.

"Sepanjang orang dari Kendal, Tegal, punya urusan tidak mudik tapi mereka bekerja, kami perbolehkan masuk Semarang, dengan pembatasan sosial distancing dengan membatasi kapasitas kendaraan 50 persen," jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Wali Kota Semarang Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Tak Patuhi Aturan PKM

Apabila penumpang kendaraan yang masuk ke Semarang tersebut kedapatan akan mudik, langsung diminta putar balik ke daerah asal.

"Kita cek suhu tubuh. Kalau misal ketahuan panas, maka langsung kami karantina oleh Dinkes. Kalau mereka memang untuk mudik pasti kita suruh pulang. Tapi kalau mereka punya urusan lain, pasti kita akomodir lah kepentingan mereka di Semarang," katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan sebanyak 16 pos pantau guna mendukung pelaksanaan PKM.

Tak hanya itu, empat pos pantau angkutan transportasi juga telah disiapkan antara lain Bandara Internasional Ahmad Yani, Stasiun Tawang, Stasiun Poncol, Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca juga: Hari Pertama PKM di Kota Semarang, Hendi Hentikan Kendaraan Plat Nomor Luar Kota

Dalam pengawasan pelaksanaan PKM juga didukung oleh tim patroli gabungan yang diterjunkan di beberapa titik pos pantau yang tersebar di Kota Semarang.

Terkait pembatasan jam operasional angkutan transportasi umum selama PKM dimulai dari 04.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com