Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Utang, Pemprov Jateng Ajukan Raperda Obligasi Daerah

Kompas.com - 30/04/2019, 08:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang obligasi daerah untuk dijadikan dasar rencana penerbitan utang kepada masyarakat.

Pemprov Jateng sejak beberapa tahun terakhir berkeinginan mencari pendanaan alternatif dengan penerbitan obligasi daerah. Tujuannya untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang menguntungkan.

"Nanti yang beli (obligasi daerah) dari PNS dan masyarakat," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela media gathering di Tlogo Resort, Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (29/4/2019) malam.

Baca juga: OJK: Penerbitan Obligasi Daerah di Jateng Masuk Tahap Finalisasi

Dijelaskan Ganjar, Jateng memang digadang-gadang menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan surat utang tersebut.

Untuk bisa sampai menerbitkan utang, pemerintah harus mendapat izin dari dewan. Selain itu, penerbitan obligasi daerah (obda) juga harus didahului dengan adanya Perda tentang Obligasi Daerah dan Perda tentang Dana Cadangan.

Namun demikian, untuk menuju proses ini cukup rumit. Pemprov Jateng menargetkan, awal 2019 penerbitan obligasi bisa dilakukan. Namun hingga kini statusnya masih belum jelas.

"Kita lagi menyiapkan izin prinsip, baru masuk perda. Saat ini pemprov sudah memasukkan ke DPRD. Harapannya ini masuk menjadi agenda prioritas, kalau dalam masa sidang berikutnya bisa masuk harapannya bisa langsung diproses," kata Ganjar.

"Mudah-mudahan akhir tahun 2019 bisa selesai. Kalau teman-teman (DPRD) komitmen politiknya sama, ini bisa jadi agenda prioritas, karena ini tidak bisa mundur," tambahnya.

Pemprov Jateng bersama intansi terkait juga telah membicarakan secara khusus persoalan obligasi daerah dalam focus group discussion. Kalangan DPRD Jawa Tengah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kemendagri hingga Kementerian Keuangan hadir memberi masukan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan, rencana penerbitan obda di Jateng harus mendapat persetujuan DPRD. Pemprov Jateng juga harus menentukan proyek mana yang akan dibiayai melalui skema obligasi.

Untuk menerbitkan obligasi, diperlukan tim bersama dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, bersama pemda dan OJK.

Baca juga: Maja di Lebak Masuk Calon Ibu Kota Negara, Ini Penjelasan Wagub Banten

Di Jawa Tengah, tim bersama telah instens membahas hal teknis soal obda, mulai dari potensi pembiayaan, hingga kemampuan membayar utang, baik bunga maupun pokoknya.

Setelah itu, harus ada tim teknis atau unit pelaksana di pemerintah daerah yang mengurus obligasi daerah.

"Kita juga bicara ke Menpan, bahwa harus ada unit baru untuk mengelola utang pada publik. Di pemda, belum ada utang ke swasta, tentunya harus ada unit yang kelola utang," ujar Hoesen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com