"Kalau dokumen imigrasi nanti kami serahkan ke pihak imigrasi," tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 40 orang warga negara asing ( WNA) yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi sekaligus melakukan kejahatan di dunia maya (cybercrime).
Mereka terdiri dari 12 WNA dari Taiwan dan 28 WNA asal China.
Mereka ditangkap pada Kamis (18/4/2019) di sebuah perumahan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
"Dilakukan penggrebekan di lokasi kegiatan yang dikategorikan kejahatan cybercrime," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS.
40 WNA asal Taiwan dan China itu, kata dia, diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.
Di dalam sebuah rumah itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga menjadi sarana untuk berbuat kejahatan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 25 unit integrated access device (IAN), 22 ponsel, 4 tablet, 5 laptop, 250 buah jack RJ-10, 11 wireles telepon, 64 telepon, 22 handy talkie hingga uang tunai Rp 35 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan