SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 warga negara asing ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah karena diduga melakukan kejahatan siber alias cybercrime.
Mereka menjalankan aksinya melakukan penipuan dan pemerasan di sebuah rumah di perkampungan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M Hendra Suhartiyono meminta pemerintah setempat agar aktif mengawasi keberadaan warga negara asing di lingkungan terdekat.
Baca juga: Ini Modus Kejahatan Cybercrime yang Dilakukan 40 WN Taiwan dan China
Hal itu karena pelaku rata-rata mencari kawasan yang minim penduduk agar bebas melakukan kejahatan.
"Tindak pidana seperti ini banyak kasusnya di Jakarta dan Bali. Mereka mencari tempat yang relatif tidak banyak penduduk. Di Semarang juga mereka mencari tempat mewah, dimana banyak yang tidak terdeteksi aparat RT/RW," kata Hendra, di sela konferensi pers di kantor detensi imigrasi Semarang, Senin (22/4/2019).
"Kami minta wali kota agar memperketat pengawasan terhadap warga asing," tambahnya.
Baca juga: 40 WN Taiwan dan China Ditangkap, Diduga Lakukan Tindak Pidana Siber
Dijelaskan Hendra, 40 pelaku warga negara China dan Taiwan itu sangat tahu dan memahami perbuatan yang dilakukan. Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti pendukung yang ditemukan dalam penangkapan.
"Ini modus serupa yang ada di Jakarta dan Bali. Ini adalah murni kejahatan cybercrime. Pemerasan, tidak ada kaitan dengan kegiatan hacker," tambahnya.
Polisi, kata Hendra, akan mengembangkan kasus ini, termasuk mengambil keterangan dari pelaku.
Kepolisian juga akan bersinergi dengan jajaran Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk memperjelas posisi kasus ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan