Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Minta 21 Daerah Segera Selesaikan Raperda RTRW

Kompas.com - 23/02/2021, 15:17 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh pemerintah daerah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng mencatat dari 35 kabupaten/kota, baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW seperti Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.

Sementara untuk beberapa daerah yang selama ini menjadi tujuan investasi di Jateng, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap, belum menyelesaikan Raperda RTRW.

"Kita dorong kabupaten/kota dan DPRD kalau mereka merasa ini sesuatu yang penting untuk melakukan penataan ruang wilayah untuk nanti diturunkan sama detailnya ya segera dilakukan karena ini penting untuk pengendalian, tidak hanya soal cerita investasi," kata Ganjar saat di kantornya, Selasa (22/2/2021).

Baca juga: Ganjar Minta Kepala Daerah di Jateng Kawal Percepatan Vaksinasi Covid-19

Menurut Ganjar, selain agar ramah investasi, Raperda ini juga mengatur lingkungan untuk meminimalisir risiko bencana alam.

"Banjir kemarin itu soal RTRW juga, kalau suatu wilayah tidak dihitung betul terus kemudian aktivitas pembangunan mengabaikan lingkungan juga bahaya," ucapnya.

Dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.

Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat  persetujuan substansi dari menteri.

Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Maka saya sarankan pada daerah-daerah yang RTRWnya belum beres, segera dibereskan," ujarnya.

Sebab, hal itu menjadi salah satu faktor yang menganggu iklim investasi di Jateng yang selama ini menjadi primadona.

Baca juga: Ganjar Sebut Vaksinasi Gelombang 2 di Jateng Bakal Sasar Kelompok Masyarakat Pasar

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Jateng Ratna Kawuri mebambahkan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi.

"Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap," ucapnya.

Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah bisa meyelesailan Raperda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang.

Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.

"UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng Abdul Aziz mendesak kabupaten/kota di provinsi ini segera menyelesaikan Raperda RTRW.

Ia menilai Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Ini mestinya dipercepat agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com