Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkringan di Kota Semarang Selama PKM Tutup Pukul 21.00 WIB

Kompas.com - 11/01/2021, 17:26 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah penjual angkringan di Kota Semarang membuka warung dagangannya sampai pukul 21.00 WIB selama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Padahal, sebelumnya mereka diperbolehkan berjualan hingga pukul 23.00 WIB seperti yang tertuang dalam Perwal PKM di Kota Semarang.

Salah satu penjual angkringan di Jalan Hayam Wuruk, Waluyo Arifin (48) mengatakan, setiap hari biasanya membuka angkringannya sampai pukul 23.00 WIB sesuai aturan pemerintah.

"Biasanya sih buka sampai jam 11 malam. Kadang juga bisa sampai tengah malam. Tapi mulai hari ini sampai 25 Januari, kita boleh buka hanya sampai jam 9 malam," kata pria yang akrab disapa Sawal saat ditemui Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Pengetatan PKM, 9 Ruas Jalan di Kota Semarang Ditutup Dua Pekan

Sawal yang sudah menjual angkringan sejak tahun 1997 ini mengaku selama pandemi pendapatannya memang menurun drastis.

"Saat awal-awal pandemi memang pemasukan berkurang sampai 80 persen. Pernah semalam tidak ada pemasukan sama sekali. Sekarang rata-rata pemasukan paling mentok Rp 500.000 - 800.000," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait jam operasional sampai pukul 21.00 WIB selama dua pekan ke depan.

Warung angkringannya sendiri dibuka mulai pukul 13.00 WIB.

"Ya mau bagaimana lagi tetap harus mengikuti aturan pemerintah. Sebagi upaya mencegah penularan corona," ucapnya.

Apalagi, penegakkan protokol kesehatan juga semakin ketat dengan adanya operasi yustisi kepada para PKL.

"Sekarang razia ketat sekali. Bahkan beberapa kali sempat kena razia Satpol PP. Makanya sekarang bukanya harus sesuai peraturan daripada digaruk," ujarnya.

Senada dengan Sawal, penjual angkringan di Jalan Singosari, Dedi mengaku mulai hari ini mengikuti aturan dari pemerintah untuk menutup warungnya sampai pukul 21.00 WIB.

Setiap hari warung angkringan miliknya buka mulai pukul 07.00 WIB.

"Mengikuti aturan pemerintah diminta tutup sampai jam 9 malam. Mau bagaimana lagi daripada nanti kena razia Satpol PP," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Semarang Izinkan Tempat Hiburan Buka Selama Pembatasan Kegiatan, Asal...

Meskipun pendapatannya menurun, pihaknya mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com