Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: Kudus, Pati, dan Magelang Ikut Serta Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Kompas.com - 09/01/2021, 07:50 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah tiga daerah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan selain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, tiga daerah lain dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi juga akan diikutsertakan yakni Kudus, Pati, dan Magelang.

"Terkait persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) termasuk kemudian kabupaten kota lain yang mana di Jateng musti mengikuti selain Semarang raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Ternyata angka yang masih tinggi ada di Kudus, Pati, dan Magelang. Maka tiga ini akan kita ikutkan nanti," kata Ganjar dalam siaran pers, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Ganjar Terbitkan Surat Edaran Penetapan 23 Daerah PPKM di Jawa Tengah

Sebelumnya, Ganjar menyampaikan bahwa pembatasan akan diberlakukan di tiga eks karisidenan yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya tetapi itu tidak berarti daerah lain bebas.

Daerah-daerah lain akan terus dipantau berdasarkan peta kerawanan persebaran Covid-19.

"Kabupaten/kota yang tidak disebut bukan berarti bebas. Kalau kita lihat dinamika yang ada pastinya 'alert'. Bupati dan Wali Kota harus proaktif melihat perkembangannya. Daerah ini merah, langsung tutup, batasi, perketat, sambil diikuti penegakan hukum dalam hal ini operasi yustisi," katanya.

Baca juga: Soal Sulitnya Ekonomi di Tengah Pembatasan, Ganjar Ingatkan Warganya untuk Ikhlas

Operasi yustisi

Menurutnya, operasi yustisi menjadi bagian paralel dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

Untuk itu, TNI-Polri dan Satpol PP akan dilibatkan dalam operasi yustisi tersebut.

"Jadi satu sisi sosialisasi tidak berhenti, gunakan semua media yang ada termasuk media sosial, tapi sisi lain operasi justisi juga paralel," katanya. 

"Kalau operasi justisi bisa paralel maka Insyaallah ini bisa membantu. Saya sama sekali tidak ingin masyarakat dihukum, saya hanya ingin bantuan dan dukungan." 

Baca juga: Ganjar Nilai Pengetatan di Jawa-Bali Tak Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Eks karesidenan

Adapun dari tiga wilayah raya tersebut merujuk pada daerah-daerah eks karesidenan yang bakal menyesuaikan penerapan PPKM di Jateng.

Di antaranya Semarang Raya yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Kendal, Kota Salatiga.

Selanjutnya, Solo Raya yakni Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

Kemudian, Banyumas Raya terdiri dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com