SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo ditahan polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Modusnya, korban diiming-iming posisi jabatan sebagai direktur suatu perusahaan dengan menyetorkan uang senilai Rp 500 juta.
Endar pun ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.
Baca juga: Ditangkap di Jakarta Setelah Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Sudah Ganti Nama
Saat ini, polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Sudah diserahkan ke jaksa baik berkas tersangka dan barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Penanganan kasus tersebut telah diproses oleh kepolisian sejak 2018 hingga berkas dinyatakan lengkap.
"Karena berkasnya bolak balik harus dilengkapi. Sekarang sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa," ucapnya.
Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.