KOMPAS.com - Pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji angkat bicara terkait tudingan yang menyebut dirinya telah menikahi anak berusia 7 tahun.
Menurutnya, tudingan tersebut dianggap tidak benar dan hanya sebagai skenario dari oknum yang mengaku dekat dengan Polda Jawa Tengah serta beberapa anggota keluarganya yang ingin melakukan pemerasan.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," terangnya, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Kembali Berurusan dengan Polisi
Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat dapat menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada polisi, serta tidak mempercayai opini yang berkembang.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng, pihaknya terlebih dulu mendapatkan aduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji, Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Salah satu dari mereka, lanjut dia, mengaku telah menjadi saksi atas pernikahan siri Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun itu pada Juli 2016.
Tak hanya itu, setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya juga telah melakukan investigasi dengan meminta keterangan 2 orang saksi, termasuk ibu korban.
"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama Edg di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di Pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelas Endar.
Baca juga: Siswi SMK Diperkosa 7 Kakak Kelas, Korban: Sudah Teriak Minta Tolong, tapi...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan kasus itu sejak Desember 2019.
Namun demikian, saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Sedangkan dari hasil visum dokter, dikatakan, tidak ada tanda kekerasan seksual yang ditemukan pada korban.
"Namun tim penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.