Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Ini Bongkar Mesin ATM Berisi Uang Rp 891 Juta dengan Alat Pengelas

Kompas.com - 24/02/2020, 16:31 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menangkap tiga dari lima pelaku pembobolan mesin ATM di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jateng.

Pada Selasa (4/2/2020) pelaku berhasil membobol mesin ATM yang berisi uang sekitar Rp 891 juta yang diangkut ke mobil lalu dibongkar dengan menggunakan alat pengelas.

Sementara, dua pelaku berstatus DPO masih dilakukan pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Pria Ini Bobol ATM dan Raup Rp 700 Juta dengan Cara Duplikasi Kunci

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruang ATM melalui pintu yang tidak terkunci.

"Kemudian pelaku merusak mesin ATM setelah itu mengambilnya beserta brankas dan membawa mesin ATM keluar melalui pintu," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Polda Jateng, Senin (24/2/2020).

Komplotan pembobol ATM tersebut, lanjut Kompol Iskandar, mempunyai tugas yang berbeda-beda.

YT alias AP alias FA alias F.A.B berperan sebagai driver, AD berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

Baca juga: Pria Ini Bobol ATM dan Raup Rp 700 Juta dengan Cara Duplikasi Kunci

Sementara, yang berstatus DPO, SY alias IP berperan mempunyai ide mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan dan PL berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

Lalu, satu perempuan yang merupakan istri salah satu pelaku yakni SYT berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM.

"ATM yang telah diambil menggunakan mobil, dibawa ke rumah salah seorang pelaku untuk dibongkar dengan menggunakan alat pengelas, lalu hasil dari isi ATM tersebut dibagi rata dengan sesama anggotanya tadi," katanya.

Pelaku berhasil ditangkap di salah satu kediaman pelaku yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Rabu (12/2/2020).

Sementara, dua pelaku yang melarikan diri, sedang dilakukan proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com