Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 40 WNA Ditangkap Kasus Kejahatan Siber, Ini Permintaan Polisi

Kompas.com - 22/04/2019, 17:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 warga negara asing ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah karena diduga melakukan  kejahatan siber alias cybercrime.

Mereka menjalankan aksinya melakukan penipuan dan pemerasan di sebuah rumah di perkampungan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M Hendra Suhartiyono meminta pemerintah setempat agar aktif mengawasi keberadaan warga negara asing di lingkungan terdekat.

Baca juga: Ini Modus Kejahatan Cybercrime yang Dilakukan 40 WN Taiwan dan China

Hal itu karena pelaku rata-rata mencari kawasan yang minim penduduk agar bebas melakukan kejahatan.

"Tindak pidana seperti ini banyak kasusnya di Jakarta dan Bali. Mereka mencari tempat yang relatif tidak banyak penduduk. Di Semarang juga mereka mencari tempat mewah, dimana banyak yang tidak terdeteksi aparat RT/RW," kata Hendra, di sela konferensi pers di kantor detensi imigrasi Semarang, Senin (22/4/2019).

"Kami minta wali kota agar memperketat pengawasan terhadap warga asing," tambahnya.

Baca juga: 40 WN Taiwan dan China Ditangkap, Diduga Lakukan Tindak Pidana Siber

Dijelaskan Hendra, 40 pelaku warga negara China dan Taiwan itu sangat tahu dan memahami perbuatan yang dilakukan. Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti pendukung yang ditemukan dalam penangkapan.

"Ini modus serupa yang ada di Jakarta dan Bali. Ini adalah murni kejahatan cybercrime. Pemerasan, tidak ada kaitan dengan kegiatan hacker," tambahnya.

Polisi, kata Hendra, akan mengembangkan kasus ini, termasuk mengambil keterangan dari pelaku.

Kepolisian juga akan bersinergi dengan jajaran Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk memperjelas posisi kasus ini.

"Kalau dokumen imigrasi nanti kami serahkan ke pihak imigrasi," tambahnya.

Sebelumnya, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 40 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi sekaligus melakukan kejahatan di dunia maya (cybercrime).

Mereka terdiri dari 12 WNA dari Taiwan dan 28 WNA asal China.

Mereka ditangkap pada Kamis (18/4/2019) di sebuah perumahan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

"Dilakukan penggrebekan di lokasi kegiatan yang dikategorikan kejahatan cybercrime," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS.

40 WNA asal Taiwan dan China itu, kata dia, diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.

Di dalam sebuah rumah itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga menjadi sarana untuk berbuat kejahatan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 25 unit integrated access device (IAN), 22 ponsel, 4 tablet, 5 laptop, 250 buah jack RJ-10, 11 wireles telepon, 64 telepon, 22 handy talkie hingga uang tunai Rp 35 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com