Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Kurniawan Kembali Bantah Minta Fee 5 Persen dari DAK Purbalingga

Kompas.com - 10/04/2019, 16:38 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Taufik Kurniawan membantah meminta imbalan atas upayanya membantu meloloskan tambahan anggaran DAK.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan ke siapapun soal permintaan imbalan fee. Apalagi imbalan sudah menyebut kisaran 5-6 persen dari dana yang cair.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).

Taufik secara khusus membantah keterangan Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto bahwa dirinya meminta fee 5-6 persen saat dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Kasus Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Terima Rp 1,2 Miliar

"Saya sama sekali tidak pernah membahas fee antara 5-6 persen berkaitan dengan DAK, dan tidak pernah menyampaikan ke siapapun. Karena itu, apa yang disampaikan soal itu saya keberatan," kata Taufik.

Namun, Wahyu tetap pada keterangannya bahwa dia diminta membantu mengurus uang fee. Wahyu sendiri merasa Taufik telah memerintahkan untuk mengurus soal fee DAK di Purbalingga.

"Mohon maaf. Saya lakukan itu ditelpon Pak Tasdi (Bupati Purbalingga), itu secara halus menindaklanjuti. Seingat saya, ada kalimat beliau, nanti tindak-lanjut dengan Pak Wahyu," timpal Wahyu.

Selain keberatan, Taufik juga merasa Wahyu melangkahi dirinya. Dirinya keberatan jika Wahyu adalah utusan dirinya ketika mengurus komitmen fee dari DAK Purbalingga tahun 2017 itu.

Baca juga: Terima Rp 1,2 M, Ketua PAN Jateng Kembalikan Uang Rp 600 Juta ke KPK

Ia menjelaskan, bahwa kunjungannya ke Purbalingga dalam rangka menjalin aspirasi. Dalam forum bersama bupati Purbalingga dan jajarannya tidak ada pembicaraan soal pemberian kompensasi.

"Seperti yang saya disampaikan, bahwa pengajuan DAK itu proposal online. Saat reses, disana menjalankan aspirasi dan bukan bicara kick back. Saya keberatan meminta fee 5 persen," tambah Taufik.

Namun Wahyu tetap pada keterangan awalnya.

Terima Rp 1,2 miliar

Dalam persidangan, Wahyu yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristanto mengakui telah menerima uang Rp 1,2 miliar dari kasus kepengurusan DAK di Purbalingga. Penerimaan uang pada Agustus 2017 di kediamannya di Mandiraja, Banjarnegara.

Mantan anggota DPRD Jawa Tengah itu menegaskan uang Rp 1,2 miliar merupakan uang komitmen fee dari kepengurusan DAK di Purbalingga. Pada 2017, Purbalingga mendapat Alokasi DAK sebesar Rp 40 miliar.

Baca juga: Bupati Purbalingga Non-aktif Ungkap Peran Taufik Kurniawan Loloskan Anggaran DAK

"Pertemuan pertama disepakati jumlah fee antara 5-6 persen. Lalu saya tindaklanjuti. Saya juga tanya fee sanggup atau tidak. Lalu dijawab iya," katanya.

Setelah uang diterima, kata Wahyu, uang kemudian dibawa untuk diserahkan kepada Taufik Kurniawan di Bandung, Jawa Barat.

Kepada Taufik, Wahyu mengatakan bahwa uang yang dibawa merupakan titipan dari Purbalingga.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa telah menerima fee dari kepengurusan DAK sebesar Rp 4,85 miliar. Uang fee dari dua daerah, yaitu Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dari Purbalingga Rp 1,2 miliar.

Taufik sebagai wakil ketua DPR RI dianggap mampu membantu meloloskan anggaran penambahan DAK di daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com