Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelanggaran Pemilu Wakil Wali Kota Semarang Dihentikan

Kompas.com - 04/04/2019, 18:01 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu dihentikan.

Alasannya, tidak ada perbedaan pendapat antara pengawas dengan aparat penegak hukum dalam rapat Sentra Penegagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Sentra Gakkumdu Pemilu Kota Semarang memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada pasal 547 UU 7 Tahun 2017, tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya," kata anggota Gakkumdu yang juga koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Kamis (4/4/2019).

Naya menjelaskan, dalam pembahasan di Gakkumdu, ada perbedaan pendapat antara pengawas Bawaslu, anggota kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: Bawaslu Segera Ambil Keputusan Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Libatkan Wakil Wali Kota Semarang

Bawaslu dalam kesimpulannya menilai, perbuatan Ita, panggilan akrab Hevearita, memenuhi cukup bukti. Namun ketika dilimpahkan ke tingkat Gakkumdu, serangkaian bukti yang dibawakan belum cukup.

"Dalam perdebatan antara Bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan tidak ada kesamaan dalam melihat kasus tersebut," ucap Naya.

Anggota Gakkumdu dari unsur Bawaslu Arief Rahman, menambahkan, ketidaksamaan persepsi terjadi karena polisi dan jaksa tidak mempertimbangkan keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Dengan begitu, unsur tersebut dianggap tidak terpenuhi.

Dalam perkara ini, Ita telah hadir di kantor Bawaslu Semarang pada Selasa (2/4/2019) untuk menjalani klarifikasi. Dalam proses itu, pengawas telah memeriksa Ita dengan 29 pertanyaan seputar dugaan dukungan paslon Jokowi-Ma'aruf di aula kantor Kecamatan Semarang Utara.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Ikut Deklarasi Jokowi-Maruf, Bawaslu Panggil Wakil Wali Kota Semarang

 

Dalam aduannya, Ita diduga menggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, pada acara silaturahmi dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di aula Kantor Kecamatan Semarang Utara, Kamis (7/3/2019).

Terlapor diduga melanggar dugaan pasal Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com