SEMARANG, KOMPAS.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, membongkar temuan janin yang ditemukan terkubur di sekitar tempat ibadah di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Semarang.
Sepasang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri dan swasta, DRO (18) dan MN (19) ditangkap aparat. Polisi menduga, dua orang itu bertanggungjawab atas janin yang dikubur tersebut.
"Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan 2 tersangka, laki-laki dan perempuan. Yang hadir di sini laki-laki, karena yang perempuan masih di rumah sakit," ujar Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji, seusai gelar perkara, Jumat (31/8/2018).
Abiyoso menjelaskan, penangkapan sepasang mahasiswa tersebut bermula dari laporan temuan janin di pekarangan tempat ibadah di Sambiroto, belum lama ini.
Baca juga: Prajurit TNI Peraih Emas Asian Games Disambut Bak Pahlawan di Markas Kodam
Janin beridentitas perempuan kira-kira berusia 1 hari dikubur di pekarangan masjid, atau dekat dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang.
Setelah mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Atas upaya itu, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus itu.
"Setelah diolah TKP, dan kami berhasil menemukan siapa yang mengubur di lokasi itu. Sepasang tersangka ini masih mahasiswa," tandasnya.
Dua sejoli itu disangka sengaja telah menggugurkan janin di dalam kandungan. Niatan mengugurkan kandungan atau aborsi dilakukan tak lama setelah MN positif hamil.
"Tersangka ini sudah ada niatan menggugurkan sejak positif hamil. Atas saran teman, mereka lalu beli obat-obatan, lalu diminum," kata dia.
Baca juga: Mahasiswi Korban Begal di Bandung Akhirnya Meninggal Dunia
Namun obat yang dibeli ternyata belum cukup untuk mengugurkan kandungan. Dua tersangka itu kemudian mencari cara lain. Salah satunya dengan membeli obat tradisional, dan manjur.
Bayi perempuan mungil itu kemudian lahir. Sang ibu yang panik mendengar teriakan bayi membekapnya hingga tak bernyawa.
"Tersangka laki-laki kemudian dihubungi, lalu bayi itu dibawa dan dikuburkan di sekitar masjid," tuturnya.
Dua mahasiswa itu dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, junto pasal 341 dan pasal 342 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.