Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 1 Miliar, 4 Orang Ditangkap

Kompas.com - 27/11/2020, 20:31 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 1 miliar.

Keempat pelaku yakni, YS (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, S (51) warga Leksono Kabupaten Wonosobo, AS (49) warga Plelen Kabupaten Batang, dan YN (35) warga Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.

"Pelaku membuat uang palsu melalui aplikasi di komputer. Barang bukti yang kami amankan ada delapan printer dan satu komputer," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliasyah Lubis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Simpan Rp 800 Juta Uang Palsu Siap Edar, 2 Lansia Ditangkap

Dia menambahkan, uang palsu tersebut dicetak oleh tersangka berinisial YS (31).

Tersangka YS menjual 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada AS seharga Rp 2,7 juta.

Tersangka AS kemudian menjual kepada S seharga Rp 3 juta.

Oleh tersangka S dan YN, uang palsu disetorkan ke anjungan tunai mandiri (ATM).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Petani Pengedar Uang Palsu Rp 353,5 Juta di Kupang

Kedua tersangka menyetorkan Rp 500.000 uang asli dan Rp 500.000 uang palsu ke mesin ATM.

"Dipisahkan kemudian ditempelkan dengan yang palsu dan dimasukkan ke mesin ATM. Saldo mereka tambah dan dia ambil di ATM lainnya. Sehingga dia ambil uang asli. Sekali masukkan Rp 1-2 juta," katanya.

Dia menambahkan, uang palsu itu juga digunakan pelaku untuk membeli makanan di warung.

Para pelaku diketahui sudah melancarkan aksinya selama sekitar tiga tahun hingga ditangkap secara bergantian hingga 3 November.

"Sudah beberapa kali tertangkap. Salah satunya YS ini DPO Bareskrim kasus uang palsu juga," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com